Kista ovarium termasuk suatu tumor/benjolan yang tumbuh abnormal namun kista ovarium ini tumbuhnya di ovarium/indung telur. Kista ovarium ini berupa tumor yang berisi cairan bukan berisi jaringan padat dengan kata lain kista ini perabaannya lunak bukan padat. Karena asalnya dari ovarium/indung telur maka kista ovarium dapat terjadi pada ovarium/indung telur yang sebelah kiri atau kanan atau bahkan keduanya (kiri dan kanan).
Kista ovarium ini dapat bersifat JINAK atau GANAS seperti halnya tumor-tumor di bagian tubuh lainnya. Jika kista ovarium tersebut tergolong jinak, maka kista tersebut jarang kambuh kecuali kista coklat/kista endometriosis/endometrioma. Kista jinak ini juga jarang atau bahkan tidak mungkin untuk menyebar ke organ tubuh lainnya sehingga jika seorang wanita menderita kista ovarium yang jinak maka pada umumnya tindakan pembedahannya hanya mengambil kistanya saja (terutama wanita usia reproduksi) tidak harus mengambil/angkat rahim atau angkat kandungan. Selain itu jika kista ovariumnya jinak maka setelah mengambil kistanya/setelah pembedahan tidak ada pemberian kemoterapi atau sinar radiasi seperti halnya pada tumor-tumor ganas lainnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara menegakkan diagnosa apakah kista ovarium ini termasuk JINAK atau GANAS ?
Hingga saat ini sebagai 'gold standard' atau standar baku untuk menentukan apakah tumor ini jinak atau ganas adalah dengan melalui pemeriksaan Histopatologi Anatomi (PA) yaitu jaringan tumor yang telah diambil/dioperasi diperiksakan ke laboratarium untuk dilakukan pemeriksaan PA dengan melalui pemeriksaan dibawah mikroskop. Dari hasi PA ini lah dapat ditentukan tumor ini termasuk jenis jinak atau ganas.
Apakah sebelum tumor/kista ovarium ini diambil atau dioperasi, seorang dokter kandungan tahu apakah kista ovarium ini jinak atau ganas ?
Seorang dokter kandungan tidak dapat secara pasti menentukan bahwa kista ovarium ini termasuk jinak atau ganas sebelum kista ovarium itu diambil/dioperasi dan dibawa ke laboratorium. Namun dokter kandungan dapat mempridiksi atau meramalkan apakah kista ovarium ini jinak atau ganas sebelum dilakukan operasi dengan melalui pemeriksaan-pemeriksaan seperti anamnesa/wawancara, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang seperti USG atau pemeriksaan darah laboratorium ('tumor marker').
Pemeriksaan-pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter kandungan sebelum operasi dilakukan dengan tujuan agar dapat menentukan tindakan apa yang akan diambil/diputuskan oleh dokter kandungan saat maupun setelah operasi, artinya jika kemungkinan kista ovarium ini jinak maka dokter kandungan hanya mengambil kistanya saja tetapi jika ganas maka dilakukan pengangkatan kandungan sekaligus (operasi radikal) selain itu jika kista tersebut ganas maka setelah operasi ada pengobatan lanjutan seperti kemoterapi atau sinar radiasi. Yang penting lagi jika kista ini dipridiksi jinak maka dapat dilakukan operasi laparoskopi ('minimal invasive surgery') sedangkan jika ganas maka harus dilakukan laparotomi (operasi konvensional dengan cara membelah lebar dinding perut seperti operasi sesar).
Bagaimana jika sebelum operasi diperkirakan/dipridiksi jinak namun setelah diperiksakan PA hasilnya ganas ? apalagi saat itu operasinya hanya mengambil kista saja.
Untuk memberikan hasil yang optimal pada kasus seperti ini maka seyogyanya harus dilakukan operasi ulang untuk mengangkat rahim/kandungan (operasi radikal) tanpa melihat apakah wanita tersebut sudah menikah atau belum, sudah mempunyai anak atau belum karena jika kista tersebut dinyatakan GANAS maka angka kekambuhan dan angka penyebaran ke organ tubuh lainnya cukup tinggi sehingga hal ini akan mengancap nyawa bagi wanita tersebut.
Apakah ada cara lain untuk menghindari terjadi operasi lebih dari 1 (satu) kali pada kasus seperti diatas ? Ada cara lain untuk menghindari hal itu yaitu melakukan pemeriksaan PA-potong beku ('frozen section') jaringan kista tersebut pada saat operasi sedang berlangsung. Namun pemeriksaan PA-potong beku ini tidak dapat dilakukan di semua rumah sakit, hanya rumah sakit-rumah sakit besar saja mempunyai fasilitas ini. Dengan adanya pemeriksaan PA-potong beku ini maka keputusan awal sebelum operasi (yaitu hanya mengambil kista saja) dapat berubah harus mengambil/angkat rahim jika hasil PA-potong bekunya ternyata ganas. Perubahan pengambilan keputusan ini dilakukan saat operasi, saat wanita/pasien tersebut masih dibius sehingga pasien tersebut tidak perlu dibius atau dioperasi 2(dua) kali.
Apakah kista ovarium dapat dilakukan operasi/tindakan laparoskopi ('minimal invasive surgery') ?
Saat ini yang dianjurkan hanyalah kista-kista ovarium yang dipridiksi jinak saja yang dapat dilakukan melalui operasi laparoskopi. Jika wanita yang dipridiksi mempunyai kista jinak tersebut masih usia muda atau belum mempunyai anak/keturunan maka operasi laparoskopinya hanya mengambil/mengangkat kistanya saja. Karena dengan operasi laparoskopi ini perlekatan ('adhesion') pasca operasi lebih sedikit dibandingkan dengan operasi laparotomi (operasi konvensional seperti operasi sesar yaitu membelah lebar dinding perut). Perlekatan yang terjadi ini sangat berpengaruh pada kesuburan wanita tersebut dimasa yang akan datang karena perlekatan tersebut secara mekanik mengganggu fungsi saluran telur (saluran tuba Fallopii). Selain itu dengan laparoskopi, dimana cara operasi dengan menggunakan lensa/teleskop yang memiliki pembesaran objek sekitar 5-10x maka laparoskopi mempunyai akurasi yang lebih tinggi dibandingkan laparotomi untuk memisahkan jaringan kista (jaringan abnormal/patologi) dengan jaringan ovarium yang normal sehingga dengan laparoskopi kemampuan untuk melakukan reservasi sel telur dan jaringan ovarium normal sangat efektif. Oleh karena itu laparoskopi sangat cocok/sesuai dengan pasien-pasien kista ovarium jinak yang masih muda atau belum punya anak karena kemungkinan terjadinya menopause dini ('premature ovarian failure') akibat banyak sel telur/jaringan normal ovarium yang terangkat saat laparotomi dapat dihindari.
Selain kista ovarium jinak atau ganas, apakah ada batasan lain suatu kista ovarium yang dapat dilakukan laparoskopi ?
Ukuran kista ovarium juga menentukan apakah dapat dilakukan operasi laparoskopi atau tidak. Besar kista ovarium yang masih dapat dikerjakan dengan laparoskopi adalah maksimal 15cm. Lebih dari itu maka kista ovarium harus dioperasi dengan laparotomi.